Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pencurian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.B/2018/PN.Bks)
Perbarengan dalam tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain baik dengan cara sengaja. Sedangkan pencurian adalah mengambil hak orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Penerapan hukum perbarengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan merupakan alasan pembenar dalam penerapan sanksi tindakan bagi pelaku perbarengan dalam tindak pidana yang didasarkan oleh beberapa dasar, yaitu pertama secara filosofis alasan pembenar dalam penerapan sanksi. Kedua mengenai Pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus pelaku perbarengan tindak pidana pada Putusan Nomor 24/Pid.B/2018/PN.Bks. Berdasarkan tujuan pemidanaan untuk membenarkan penjatuhan pidana yaitu dengan teori relatif/tujuan, teori absolut atau pembalasan serta teori gabungan antara pembalasan dan pencegahan ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang.
| 789 HPI | 789 AGU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain