Hukum Pidana
Tindak Pidana Pelaku Pencurian Ban Mobil Truk Tronton dari Dalam Gudang di Wilayah Jakarta Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 889/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum materil terhadap tindak pidana pencurian Ban Mobil Truk Tronton serta untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam pencurian listrik dengan cara sambung langsung dalam Putusan Nomor 889/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selain dari data sekunder dan data primer juga dianalisis data secara kualitatif dan kuantitatif terhadap fenomena-fenomena yang terjadi dalam permasalahan yang akan penulis teliti, selain itu berdasarkan hasil temuan lapangan dan kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain diketahui bahwa dakwaan jaksa penuntut umum berbentuk dakwaan tunggal. Dalam surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut. Misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan tindak pidana, “Pelaku Pencurian Ban Mobil Truk Tronton.” Adapun pasal mengatur perbuatan terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
| 1080 HPI/T | 1080 SET t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain