Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diperoleh dari Hasil Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks)
FT yang bekerja pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Atas tindakan manipulasi data pada Hospital Information System (HIS) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dengan cara menghapus atau mengurangi nominal penerimaan tunai yang sudah diinput oleh kasir menjadi Rp0,00. FT selaku staf keuangan setiap harinya menerima uang penerimaan tunai deposit rawat inap pasien yang seharusnya disetorkan ke rekening Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi namun tidak disetorkan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan FT Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat mengalami kerugian sebesar Rp16.340.984.463,00. Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana proses penyelesaian hukum tindak pidana penggelapan uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks? 2) Bagaimana proses pembuktian tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan FT dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks? Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif analisis dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan. FT terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, dan penggunaan uang hasil penggelapan tersebut merupakan tindakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
| 246 HPI | 246 BAY p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain