Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diperoleh dari Hasil Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diperoleh dari Hasil Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks)

Bayu Anggoro - Nama Orang;

FT yang bekerja pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Atas tindakan manipulasi data pada Hospital Information System (HIS) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dengan cara menghapus atau mengurangi nominal penerimaan tunai yang sudah diinput oleh kasir menjadi Rp0,00. FT selaku staf keuangan setiap harinya menerima uang penerimaan tunai deposit rawat inap pasien yang seharusnya disetorkan ke rekening Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi namun tidak disetorkan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan FT Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat mengalami kerugian sebesar Rp16.340.984.463,00. Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana proses penyelesaian hukum tindak pidana penggelapan uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks? 2) Bagaimana proses pembuktian tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan FT dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks? Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif analisis dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan. FT terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, dan penggunaan uang hasil penggelapan tersebut merupakan tindakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).


Ketersediaan
246 HPI246 BAY pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
246 ANG p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
viii, 70 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001057
Klasifikasi
246 ANG p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Made Darma Weda (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik