Hukum Pidana
Tinjau Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemakai Narkotika Jenis Ganja yang Dilakukan Dengan Pemufakatan Jahat (Studi Kasus Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada Perkara Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini dilaksanakan di pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer dengan melakukan pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan di kemukakan dalam skripsi. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan khusus dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Sebagaimana yang diterapkan dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika percobaan atau permufakatan jahat, pada saat ini menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai, sebagaimana yang diatur Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| 1078 HPI/T | 1078 NUR t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain