Hukum Pidana
Tindak Pidana Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum Melakukan Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada Perkara Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini dilaksanakan di pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer dengan melakukan pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sedangkan teknis pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam tesis. setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan bahwa peraturan khusus dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai, sebagaimana yang diatur Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| 1074 HPI/T | 1074 CAH t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain