Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengedar di Wilayah Jakarta Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 633/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum materil terhadap tindak pidana pencurian listrik serta untuk mengetahui perimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam pencurian listrik dengan cara sambung langsung dalam putusan Nomor 633/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. Dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di pengadilan Negeri Jakarta Utara. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap perkara Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. mestinya sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karena dalam keterangan terdakwa yang dikemukakan dalam persidangan mengatakan adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa dengan seseorang yang tidak dikenalnya. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana perkara putusan Nomor 633/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr., pertimbangan penuntut umum dan hakim maka sanksi yang dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| 1073 HPI/T | 1073 KOL p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain