Hukum Bisnis
Parate Eksekusi Atas Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bagi masyarakat yang menjadi debitur, mungkin menjadi solusi atas problem hak konstitusional. Mekanisme izin eksekusi dari pengadilan melindungi hak mereka dari kesewenang-wenangan cara penagihan atau penarikan. Bagi pelaku usaha pembiayaan selalu Kreditur , putusan itu tentu sebagai hambatan baru dalam berbisnis. Tidak mudah lagi bagi mereka untuk mengurangi risiko kerugian. Namun, jika diteliti lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi pada pengadilan. jika setiap penarikan benda jaminan akibat cedera janji harus melalui pengadilan, maka pengadilan berpotensi kebanjiran permohonan eksekusi jaminan fidusia. Oleh karena itu, perlindungan bagi debitur dan kreditur perlu menjadi pertimbangan akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 termasuk mekanisme parate eksekusi akibat putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud. Metode penelitian yang digunakan menitikberatkan pada penelitian data kepustakaan, sehingga langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis. Pendekatan terhadap hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, perundang-undangan, yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk Negara yang berdaulat. Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan banding, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi debitur dan kreditur terhadap jaminan fidusia dan keadilan bagi debitur dan kreditur apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji.
| 1072 HBI/T | 1072 UTA p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain