Hukum Bisnis
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pelaksanaan Eksekusi yang Bertentangan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Alat Penyemprot Elektrik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 147PK/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. No. 791K/Pdt.Sus-HKI/2017 jo. No. 75/Pdt.Sus/Paten/2015/PN.Niaga-Jkt.Pst)
Unsur kebaruan merupakan salah satu syarat substantif paten. Invensi pada paten dapat dikatakan memiliki unsur kebaruan sesuai dengan ketentuan bagian kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, yaitu Pasal 5 dan 6 mengenai invensi yang dapat diberikan paten. Sengketa paten dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 yaitu, PT. Polarchem dan kawan-kawan menggugat Teddy Tio atas ketidakbaruan invensi alat penyemprot elektrik. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana suatu paten dapat dikatakan memiliki unsur kebaruan, bagaimana implementasi unsur kebaruan paten terhadap pertimbangan hakim dalam putusannya serta akibat hukum dari putusan sengketa paten tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat preskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data kepustakaan dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dalam amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No.147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menyatakan bahwa, “Invensi paten daftar Nomor ID S0001281 B, tanggal 9 September 2013, judul invensi : Peralatan Penyemprot Elektrik atas nama Teddy Tio (in casu Tergugat) adalah bukan merupakan Invensi yang baru.” Hasil penelitian menunjukkan bahwa perimbangan hukum dan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 adalah keliru, karena sertifikat paten sederhana atas nama Teddy Tio adalah No. ID S0001281 dan bukan No. ID S0001281 B. tanggal 9 September 2013. Adapun No. ID S0001281 B, tanggal 9 September 2013 adalah nomor pemberitahuan diberi paten dan merupakan lampiran dalam sertifikat paten sederhana, sehingga secara yuridis yang dibatalkan bukan sertifikat paten sederhana No. IDS0001281 adalah ID S0001281 B yaitu Nomor pemberitahuan diberi paten dan merupakan lampiran sertifikat paten sederhana. Dengan demikian secara yuridis formil, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 adalah salah objek (Error in Objecto) sehingga sertifikat paten sederhana No. ID S0001281, Secara hukum masih tetap berlaku. Meskipun demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat paten tetap melaksanakan isi putusan peninjauan kembali tersebut di atas. yaitu melakukan pencatatan pembatalan/penghapusan pendaftaran paten Daftar Nomor IDS0001281 B, tanggal 9 September 2013, judul invensi: peralatan penyemprot elektrik atas Nama Teddy Tio (in casu Tergugat) dalam daftar umum paten dengan segala akibat hukumnya. Hal ini membuktikan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 dan pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan oleh direktur paten, Direktorat kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah bertentangan dengan perlindungan hukum terhadap paten sederhana alat penyemprot elektrik.
| 1071 HBI/T | 1071 WEE p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain