Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pelaksanaan Eksekusi yang Bertentangan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Alat Penyemprot Elektrik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 147PK/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. No. 791K/Pdt.Sus-HKI/2017 jo. No. 75/Pdt.Sus/Paten/2015/PN.Niaga-Jkt.Pst)

Hukum Bisnis

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pelaksanaan Eksekusi yang Bertentangan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Alat Penyemprot Elektrik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 147PK/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. No. 791K/Pdt.Sus-HKI/2017 jo. No. 75/Pdt.Sus/Paten/2015/PN.Niaga-Jkt.Pst)

Muntu Alexander Weenas - Nama Orang;

Unsur kebaruan merupakan salah satu syarat substantif paten. Invensi pada paten dapat dikatakan memiliki unsur kebaruan sesuai dengan ketentuan bagian kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, yaitu Pasal 5 dan 6 mengenai invensi yang dapat diberikan paten. Sengketa paten dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 yaitu, PT. Polarchem dan kawan-kawan menggugat Teddy Tio atas ketidakbaruan invensi alat penyemprot elektrik. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana suatu paten dapat dikatakan memiliki unsur kebaruan, bagaimana implementasi unsur kebaruan paten terhadap pertimbangan hakim dalam putusannya serta akibat hukum dari putusan sengketa paten tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat preskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data kepustakaan dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dalam amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No.147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menyatakan bahwa, “Invensi paten daftar Nomor ID S0001281 B, tanggal 9 September 2013, judul invensi : Peralatan Penyemprot Elektrik atas nama Teddy Tio (in casu Tergugat) adalah bukan merupakan Invensi yang baru.” Hasil penelitian menunjukkan bahwa perimbangan hukum dan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 adalah keliru, karena sertifikat paten sederhana atas nama Teddy Tio adalah No. ID S0001281 dan bukan No. ID S0001281 B. tanggal 9 September 2013. Adapun No. ID S0001281 B, tanggal 9 September 2013 adalah nomor pemberitahuan diberi paten dan merupakan lampiran dalam sertifikat paten sederhana, sehingga secara yuridis yang dibatalkan bukan sertifikat paten sederhana No. IDS0001281 adalah ID S0001281 B yaitu Nomor pemberitahuan diberi paten dan merupakan lampiran sertifikat paten sederhana. Dengan demikian secara yuridis formil, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 adalah salah objek (Error in Objecto) sehingga sertifikat paten sederhana No. ID S0001281, Secara hukum masih tetap berlaku. Meskipun demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat paten tetap melaksanakan isi putusan peninjauan kembali tersebut di atas. yaitu melakukan pencatatan pembatalan/penghapusan pendaftaran paten Daftar Nomor IDS0001281 B, tanggal 9 September 2013, judul invensi: peralatan penyemprot elektrik atas Nama Teddy Tio (in casu Tergugat) dalam daftar umum paten dengan segala akibat hukumnya. Hal ini membuktikan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 dan pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan oleh direktur paten, Direktorat kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah bertentangan dengan perlindungan hukum terhadap paten sederhana alat penyemprot elektrik.


Ketersediaan
1071 HBI/T1071 WEE pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1071 WEE p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
vii, 145 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2017022017
Klasifikasi
1071 WEE p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Turman M. Panggabean (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik