Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau dari Hak Konstitusional Pekerja Buruh

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau dari Hak Konstitusional Pekerja Buruh

David Frianto - Nama Orang;

Upaya penjaminan kesejahteraan pekerja dalam konteks hubungan industrial adalah dengan memberikan perlindungan secara utuh baik pada hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan dan jaminan sosial. Meskipun peran dan tanggung jawab mengenai persoalan pemenuhan upah dan jaminan sosial dianggap bukan hanya kewajiban pengusaha, akan tetapi pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan komponen atau besaran minimum nilai upah layak sera pelaksanaan sistem jaminan sosial secara menyeluruh yang dapat diakses oleh pekerja. Perumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan undang-undang cipta kerja ditinjau dari hak konstitusional pekerja/buruh? 2) Bagaimanakah peraturan PHK dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan? Metode penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti melalui metode ini pula, akan menguraikan/menggambarkan mengenai fakta-fakta yang secara nyata terjadi sebagai pencerminan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum.


Ketersediaan
1070 HBI/T1070 FRI pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1070 FRI p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 119 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
20200212012
Klasifikasi
1070 FRI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
Anwar Budiman (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik