Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau dari Hak Konstitusional Pekerja Buruh
Upaya penjaminan kesejahteraan pekerja dalam konteks hubungan industrial adalah dengan memberikan perlindungan secara utuh baik pada hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan dan jaminan sosial. Meskipun peran dan tanggung jawab mengenai persoalan pemenuhan upah dan jaminan sosial dianggap bukan hanya kewajiban pengusaha, akan tetapi pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan komponen atau besaran minimum nilai upah layak sera pelaksanaan sistem jaminan sosial secara menyeluruh yang dapat diakses oleh pekerja. Perumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan undang-undang cipta kerja ditinjau dari hak konstitusional pekerja/buruh? 2) Bagaimanakah peraturan PHK dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan? Metode penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti melalui metode ini pula, akan menguraikan/menggambarkan mengenai fakta-fakta yang secara nyata terjadi sebagai pencerminan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum.
| 1070 HBI/T | 1070 FRI p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain