Hukum Pidana
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst)
Korupsi juga dapat menyebabkan dampak yang begitu buruk dan sangat luas serta mengakar karena selain merugikan negara, dan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak sosial serta ekonomi kesejahteraan rakyat, juga dapat mengakibatkan dampak buruk lainnya. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas pidana yang dilakukan dengan sistematis serta lingkupnya yang memasuki aspek kehidupan masyarakat, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendalikan akan dapat membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional juga pada bangsa dan negara. Sebagai pihak yang telaah diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan dengan harapan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, dalam menjalankan amanah rakyat tersebut sudah seharusnya pejabat negara/daerah memegang teguh prinsip kejujuran serta profesionalisme. Namun sayangnya fenomena yang terjadi di kalangan pejabat negara, baik dilembaga eksekutif , legislatif, bahkan yudikatif justru sebaliknya, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme marak terjadi bahkan di era reformasi yang ada pada dasarnya mempunyai semangat pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
| 1067 HPI/T | 1067 OKT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain