Hukum Agraria
Peralihan Hak Atas Tanah yang Dikuasai Secara Melawan Hukum (Studi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 219/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt)
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Sehubungan dengan fungsi pelaksanaan/fungsi pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 jo. peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 yang berbunyi, “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.” Pengadaan tanah bagi pelaksanaan kepentingan umum oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau menyerahkan hak atas tanah.
| 1065 HAG/T | 1065 HEN p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain