Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Materil Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Penutup Saluran Air Jalan Tol Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan Nomor 390/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum materil terhadap tindak pidana pencurian listrik serta untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana dalam pencurian listrik dengan cara sambung langsung dalam putusan Nomor 390/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Data yang diperoleh dalam penelitian ini selain dari data sekunder dan data primer juga dianalisis data secara kualitatif dan kuantitatif terhadap fenomena-fenomena yang terjadi dalam permasalahan yang akan penulis teliti, selain itu berdasarkan hasil temuan lapangan dan kepustakaan hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain diketahui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk dakwaan tunggal. Dalam surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan satu tindak pidana yang didakwakan tersebut misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan tindak pidana ''pencurian besi penutup saluran air jalan Tol Tanjung Priok.'' Adapun saran yang diberikan adalah Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi para terdakwa, penulis berharap agar pihak masyarakat dan pemerintah setempat bersedia menerima dan membantu mengawasi terdakwa disarana dan prasarana jalan tol.
| 1064 HPI/T | 1064 MAR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain