Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Atas Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel)
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tentang perbuatan pasif terkait transaksi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, misalnya: menerima atau menguasai penempatan, mentransferkan, penitipan, dan lain-lain. Permasalahan timbul ketika seorang istri mendapatkan nafkah dari suaminya berupa uang yang ditransfer kemudian oleh aparat penegak hukum dihukum dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut terjadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan artis Eddies Adelia. Perlindungan hukum terhadap keluarga atas tindak pidana pencucian uang adalah terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berkaitan dengan asas legalitas, praduga tak bersalah, dan due process of law. Praktik peradilan terhadap keluarga atas tindak pidana pencucian uang sepenuhnya sangat tergantung pada bukti dan keyakinan hakim. Dalam proses pembuktian, “patut diduga” atau “patut diduganya” tidak hanya dalam bahasa undang-undang, tetapi sangat tergantung pada terbukti atau tidak terbuktinya dalam persidangan.
| 256 HPI | 256 AND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain