Hukum Bisnis
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Tender Dalam Penentuan Pemenang Tender (Studi Kasus Putusan Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Bna)
Dalam tender atau lelang banyak yang harus ditentukan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan yang baik. Disatu sisi lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah harus melakukan berbagai hal seperti: perbaikan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan sumber daya manusia yang tepat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dan menjunjung tinggi akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk menentukan pemenang tender harus dilakukan sesuai tahapannya sampai akhir. Seperti permasalahan di sini adalah CV. Sanggamara digugurkan pada proses tender dalam pembangunan Pasar Ikan Lampulo Tahap II Banda Aceh karena CV. Sanggamara tidak menyampaikan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2018 yang sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Dalam prosedur kualifikasi ini, untuk bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan ada pada evaluasi dokumen penawaran. Namun berdasarkan Pasal 1 Nomor 09 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai SPT Tahunan CV. Sanggamara tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan perpajakan tahun 2018 sebagai salah satu persyaratan dokumen tender.
| 766 HBI | 766 FIT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain