Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Istri Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah bukti-bukti permulaan diperoleh, maka aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus TPPU untuk sampai kepada tingkat pengadilan, sehingga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, seperti istri yang diduga menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang dapat diproses secara hukum. Hal tersebut terjadi pada kasus tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa artis Eddies Adelia. Penerapan pasal terhadap istri dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis pertanggungjawaban pidana dalam kasus Addies Adelia ini adalah yang disebut dengan willful blindness, yaitu ketidaktahuan yang disengaja. Dengan ketidaktahuan yang disengaja yang dilakukan oleh Addies Adelia dalam menelusuri atau menanyakan asal-usul harta tersebut kepada suaminya, maka menyebabkan Addies Adelia ikut bertanggungjawab secara pidana.
| 271 HPI | 271 YOS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain