Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 445/Pid.B/2016/PN.Bks)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada istri/suami/anak yang dapat menyebabkan luka, kematian, dan trauma. Untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terulang kembali, Maka dari itu dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Negara harus memberikan penegakan hukum yang tegas dan adil agar pelaku mendapat efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar hal serupa tidak terulang kembali. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini membuat penulis ingin mengetahui apa motif yang dijadikan alasan pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa alasan pelaku melakukan kekerasan, karena korban menolak ajakan dari pelaku dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara sesuai dengan putusan Majelis Hakim, karena pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat (3).
| 760 HPI | 760 STE p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain