Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 445/Pid.B/2016/PN.Bks)

Hukum Pidana

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 445/Pid.B/2016/PN.Bks)

Boris Andre Steven - Nama Orang;

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada istri/suami/anak yang dapat menyebabkan luka, kematian, dan trauma. Untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terulang kembali, Maka dari itu dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Negara harus memberikan penegakan hukum yang tegas dan adil agar pelaku mendapat efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar hal serupa tidak terulang kembali. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini membuat penulis ingin mengetahui apa motif yang dijadikan alasan pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa alasan pelaku melakukan kekerasan, karena korban menolak ajakan dari pelaku dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara sesuai dengan putusan Majelis Hakim, karena pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat (3).


Ketersediaan
760 HPI760 STE pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
760 STE p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 75 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001122
Klasifikasi
760 STE p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Folman P. Ambarita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik