Hukum Tata Negara
Urgensi Lembaga Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam ketatanegaraan Indonesia, yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal sejak lama, sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. Pada amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 menghapus/menghilangkan lembaga negara yang bernama Dewan Pertimbangan Agung tersebut. Diganti dengan suatu dewan pertimbangan bentukan Presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden lembaga pemerintah non struktural Indonesia bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu, (1) bagaimana pengaturan Dewan Pertimbangan Presiden sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945, (2) Bagaimana pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden menurut UU No. 19 Tahun 2006. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam pengumpulan data Penelitian berupa studi dokumen yaitu peraturan perundang-undangan, literatur dan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan diolah menggunakan metode analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga Wantimpres diperlukan dan dibutuhkan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, agar Presiden mempunyai lembaga khusus yang dapat membantunya dalam memecahkan masalah dan mendapat masukan dan pertimbangan yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara. Presiden dalam menjalankan tugasnya memang membutuhkan masukan dan nasihat-nasihat, tetapi bentuk nasihat itu seharusnya tidak dirahasiakan dan harus dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga ini kepada publik.
| 759 HTN | 759 HAS u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain