Hukum Pidana
Sistem Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data (Carding) (Studi Kasus Putusan Nomor 597/Pid.Sus/2018/PN.Mgl)
Pengertian sistem pemidanaan menurut Hulsam dapat mempunyai arti yang relatif luas, yaitu aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan. Selanjutnya menurut Barda Nawawi Arief bila pemidanaan diartikan secara luas sebagai sesuatu proses penjatuhan atau pemberian pidana maka sistem pemidanaan mencangkup keseluruhan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi pidana. Penelitian ini menganalisis tentang sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian data (carding). Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian data (carding) berdasarkan putusan nomor 597/Pid.Sus/2018/PN.Mgl; 2) Bagaimana membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana pencurian data (carding) berdasarkan putusan nomor 597/Pid.Sus/2018/PN.Mgl Dengan analisa menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan (Studi Kasus Nomor 597/Pid.Sus/2018/PN.Mgl) didapatkan hasil yaitu, upaya dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian data (carding) adanya penanganan dari pihak kepolisian dalam menindak perkara tindak pencurian data (carding) serta pembuktian yang disertai dengan menggunakan keterangan saksi ahli, saksi fakta serta keterangan terdakwa dalam persidangan.
| 757 HPI | 757 ERL s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain