Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perjanjian Pinjam Nama Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Dps)

Hukum Perdata

Perjanjian Pinjam Nama Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Dps)

Dwi Tyanti Pramadania - Nama Orang;

Perjanjian pinjam nama atau nominee adalah perjanjian yang dibuat oleh Warga Negara Asing dengan cara meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk dipinjam namanya pada sertifikat hak milik atas tanah. Hal ini dimaksudkan agar Warga Negara Asing tersebut dapat menguasai Tanah Hak milik yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Dalam penelitian ini saya mengambil Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Dps Tentang Kasus Perjanjian Pinjam Nama Kepemilikan Tanah. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana Kedudukan Perjanjian Pinjam Nama dalam hubungannya dengan Kepemilikan Tanah di Indonesia; 2. Bagaimana Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama dalam hubungannya dengan Kepemilikan Tanah di Indonesia? Dalam Penelitian ini saya menggunakan Metode Penelitian Hukum yuridis normatif, yakni dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa kedudukan perjanjian nominee tidak di atur secara khusus dalam sistem hukum di Indonesia, karena Negara Indonesia tidak menganut sistem perjanjian nominee. Perjanjian nominee merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengenai kausa yang halal, karena bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (2) UUPA, yang pada intinya melarang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing secara langsung ataupun tidak langsung, adapun akibat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 12/Pdt.G/2015/PN.Dps, yaitu perbuatan hukum tersebut menjadi batal demi hukum, yang berarti bahwa perbuatan-perbuatan tersebut oleh hukum dianggap tidak pernah ada karena mengandung unsur peralihan hak-hak atas tanah, dan kemudian tanahnya jatuh kepada negara. Hal tersebut karena perjanjian nominee sejak semula merupakan bentuk penyelundupan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah diharapkan dapat melakukan pemberantasan praktik perjanjian nominee agar ke depannya negara tidak dirugikan.


Ketersediaan
751 HPE751 PRA pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
751 PRA p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 67 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001035
Klasifikasi
751 PRA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik