Hukum Perdata
Perjanjian Pinjam Nama Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Dps)
Perjanjian pinjam nama atau nominee adalah perjanjian yang dibuat oleh Warga Negara Asing dengan cara meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk dipinjam namanya pada sertifikat hak milik atas tanah. Hal ini dimaksudkan agar Warga Negara Asing tersebut dapat menguasai Tanah Hak milik yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Dalam penelitian ini saya mengambil Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Dps Tentang Kasus Perjanjian Pinjam Nama Kepemilikan Tanah. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana Kedudukan Perjanjian Pinjam Nama dalam hubungannya dengan Kepemilikan Tanah di Indonesia; 2. Bagaimana Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama dalam hubungannya dengan Kepemilikan Tanah di Indonesia? Dalam Penelitian ini saya menggunakan Metode Penelitian Hukum yuridis normatif, yakni dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa kedudukan perjanjian nominee tidak di atur secara khusus dalam sistem hukum di Indonesia, karena Negara Indonesia tidak menganut sistem perjanjian nominee. Perjanjian nominee merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengenai kausa yang halal, karena bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (2) UUPA, yang pada intinya melarang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing secara langsung ataupun tidak langsung, adapun akibat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 12/Pdt.G/2015/PN.Dps, yaitu perbuatan hukum tersebut menjadi batal demi hukum, yang berarti bahwa perbuatan-perbuatan tersebut oleh hukum dianggap tidak pernah ada karena mengandung unsur peralihan hak-hak atas tanah, dan kemudian tanahnya jatuh kepada negara. Hal tersebut karena perjanjian nominee sejak semula merupakan bentuk penyelundupan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah diharapkan dapat melakukan pemberantasan praktik perjanjian nominee agar ke depannya negara tidak dirugikan.
| 751 HPE | 751 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain