Hukum Pidana
Tinjauan Hukum Terhadap Kepemilikan Hewan Buas di Lingkungan Masyarakat (Studi Kasus Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN.Smn)
Hewan buas dapat diartikan sebagai hewan yang berbahaya bagi manusia, karena dapat menyerang dengan gigitan, tandukan, cakaran, dan serangan yang dapat menimbulkan luka bahkan kematian bagi manusia. Kepemilikan yang dimaksud adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya secara pribadi Maka Terdakwa Eko Novianto melakukan pelanggaran memelihara hewan buas yang di dapatnya dari sungai Lok Ulo yaitu hewan buaya muara di mana buaya muara tersebut merupakan satwa yang di lindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pemeliharaan hewan buas ini masuk dalam pelanggaran hukum pidana khusus berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c yakni : setiap orang dilarang untuk (a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup, (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan hal ini sudah di putuskan dalam Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN.Smn.
| 750 HPI | 750 PAN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain