Hukum Pidana
Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 1116K/Pid/2007)
Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu perkara “seriousness crime”, kejahatan serius yang sangat mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala yang besar, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara “extra ordinary treatment” serta pembuktiannya membutuhkan langkah-langkah yang serius, profesional dan independen. Permasalahan dalam skripsi ini mengenai pengaturan hukum terkait adanya kerugian keuangan Negara dan Praktik pengadilan pembuktian atas adanya kerugian keuangan negara dalam putusan perkara Mahkamah Agung No. 1116K/Pid/2007. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang pengaturan hukum terkait adanya kerugian keuangan Negara dalam kasus mendapatkan/memenangkan tender pengadaan peralatan laboratorium Pusat Riset Pengolahan Produk Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (PRPPSE-KP) pada Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Praktik pengadilan pembuktian atas adanya kerugian keuangan negara dalam mendapatkan/memenangkan tender pengadaan peralatan laboratorium Pusat Riset Pengolahan Produk Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (PRPPSE-KP) pada Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Departemen Kelautan dan Perikanan Putusan Perkara Mahkamah Agung No. 1116K/Pid/200 menerapkan unsur secara melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara.
| 274 HPI | 274 HEN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain