Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 74/Pid/2017/PT.Btn)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualifikasi tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan cara melakukan wawancara, dan metode penelitian pustaka (liberary research) yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari buku, literatur, dokumen-dokumen, maupun dari peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini, yaitu kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat. Adapun perlindungan yang diberikan kepada korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu salah satunya perlindungan dari pihak Kepolisian, Pengadilan dan Lembaga Sosial (LBH APIK Kota Banten). Bentuk perlindungan berupa hukuman kepada pelaku KDRT dengan memilih memberikan sanksi penjara sebab sanksi denda dianggap lebih relevan, perlindungan sementara dari kepolisian, kemudian melakukan penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus, dan bantuan hukum yaitu pendampingan terhadap korban, mulai pada pemberian rumah aman, proses visum et repertum, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan.
| 1053 HPI/T | 1053 TAN p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain