Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian Kerja Sama (Studi Kasus Putusan Nomor 490/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan dengan jelas antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak, karena perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Dalam suatu perjanjian yang disepakati terjadinya pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan hukum kontraktual antara yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian. Menurut teori klasik yang membedakan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum, tujuan gugatan wanprestasi adalah untuk menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut terpenuhi. Permasalahan hukum yang timbul adalah hal adanya hubungan kontraktual antara para pihak yang terjadi wanprestasi dapatkah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum di mana perbuatan melawan hukum digunakan sebagai dasar gugatan padahal ada hubungan kontraktual antara para pihak. Dengan demikian jika diperhatikan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membedakan antara gugatan wanprestasi yang didasarkan pada hubungan kontraktual antara penggugat dengan tergugat. Perkembangan dalam praktik putusan-putusan pengadilan menunjukkan bahwa terjadi pergeseran teori tersebut karena hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat tidak menghalangi diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum.
| 743 HPE | 743 LIN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain