Hukum Perdata
Pelaksanaan Tanggung Jawab Yayasan Sayap Ibu Terhadap Anak Telantar
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh Negara.” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Anak telantar yang berada dibawah naungan Yayasan Sayap Ibu merupakan anak-anak yang diketahui identitasnya oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan anak-anak yang diserahkan oleh orang tuanya dengan berbagai faktor. Yayasan Sayap Ibu berdiri Tahun 1955, yang sampai saat ini telah mempunyai 4 (empat) cabang yaitu: Yayasan Sayap Ibu DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Banten dan Provinsi Jawa Timur dengan pelayanan di panti dan non panti. Sampai saat ini di 4 cabang Yayasan Sayap Ibu membina 123 Anak Telantar. Banyak persoalan sosial di masyarakat yang harus kita selesaikan bersama, mulai dari persoalan anak telantar, meningkatnya jumlah anak yang terlahir dengan disabilitas, keberadaan anak dengan disabilitas dalam keluarga pra sejahtera yang belum dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, anak jalanan, karena mereka menjadi korban kasus pencabulan, merebaknya seks bebas, aborsi, bahkan kasus penculikan dan pembunuhan mengintai mereka. Untuk itu peran dan partisipasi masyarakat, baik perorangan, swasta maupun pemerintah sangat dibutuhkan dan berkesinambungan.
| 742 HPE | 742 UMM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain