Hukum Pidana
Pengajuan Praperadilan Terhadap Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Penyidik KPK (Analisis Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak-Sel)
Dalam sejarah hukumnya praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol penggunaan upaya paksa dalam penegakan hukum, Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri yang terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penggeledahan, penyitaan serta mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas tidak dilanjutkannya suatu perkara ke pengadilan, penetapan tersangka sendiri sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai objek praperadilan, proses penyidikan merupakan upaya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, tidak diaturnya cara memperoleh alat bukti dan kualitas bukti dalam proses penyidikan berakibat pada penetapan tersangka yang tidak tepat dan merugikan seseorang baik moril maupun materiil, sedangkan banyak peraturan perundang-undangan yang membatasi seseorang yang di tetapkan sebagai tersangka untuk menduduki jabatan tertentu, masuknya penetapan tersangka ke dalam ranah praperadilan dikarenakan banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembatasan dan perampasan HAM terutama perampasan hak untuk menduduki jabatan tertentu bagi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sehingga di anggap perlu ada upaya pembaharuan hukum mengenai Lembaga Praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan sebagai tersangka.
| 278 HPI | 278 SYA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain