Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)

Hukum Bisnis

Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)

Alviana Sari - Nama Orang;

Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian Tertutup adalah perjanjian antara para pelaku usaha yang memuat persyaratan: (1) pihak yang menerima barang dan/jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau jasa tertentu; (2) pihak yang menerima barang dan/atau pada tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; dan (3) pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a) harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau (b) tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Penguasaan Pasar adalah para pelaku usaha yang mempunyai market power, yaitu pelaku usaha yang dapat menguasai pasar sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa yang di pasar yang bersangkutan.1)Bagaimana perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dalam bisnis AMDK menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 2)Bagaimana perlindungan hukum terhadap kasus antara PT. Tirta Freshindo Jaya (Le Minerale) dengan PT. Tirta Investama (Aqua) berdasarkan KPPU.


Ketersediaan
740 HBI740 SAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
740 SAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
xii, 99 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001015
Klasifikasi
740 SAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Asmaniar (Pembimbing I)
Hendra Haryanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik