Hukum Bisnis
Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)
Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian Tertutup adalah perjanjian antara para pelaku usaha yang memuat persyaratan: (1) pihak yang menerima barang dan/jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau jasa tertentu; (2) pihak yang menerima barang dan/atau pada tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; dan (3) pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a) harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau (b) tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Penguasaan Pasar adalah para pelaku usaha yang mempunyai market power, yaitu pelaku usaha yang dapat menguasai pasar sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa yang di pasar yang bersangkutan.1)Bagaimana perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dalam bisnis AMDK menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 2)Bagaimana perlindungan hukum terhadap kasus antara PT. Tirta Freshindo Jaya (Le Minerale) dengan PT. Tirta Investama (Aqua) berdasarkan KPPU.
| 740 HBI | 740 SAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain