Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap (Studi Kasus Putusan Nomor 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel)
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan individu atas adanya kejahatan dalam masyarakat, sehingga tujuan tersebut harus dijaga agar tidak dimungkinkan kejahatan yang lolos disebabkan kesalahan dalam penyidikan. Seperti yang dialami Ucok dan Benges keduanya ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan pembunuhan yang sama sekali tidak mereka lakukan. dalam hal ini timbul permasalahan yaitu “bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan apakah faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana”. Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo PP 27 Tahun 1983 Pelaksanaan KUHAP Jo PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu dalam bentuk Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap yaitu: faktor Undang- Undang yang mengatur, faktor aparat penegak hukum dan criminal justice system, faktor masyarakat atau korban salah tangkap yang cenderung tidak mengerti akan haknya, faktor budaya, dan faktor psikologi karena masyarakat pada umumnya kurang mempercayai aparat penegak hukum, khususnya masyarakat yang berpendidikan rendah.
| 737 HPI | 737 DAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain