Hukum Pidana
Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jak.Bar)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi antara sesama anggota dalam rumah tangga. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi, suasana keluarga yang kurang harmonis, mendapat tekanan dari lingkungan sekitar, dan sebagainya. Bentuk kekerasan yang terjadi biasa berupa fisik, psikis, seksual, ataupun ekonomi. Yang lebih dominan menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Wujud perhatian Negara dengan tingginya kasus kekerasan ini adalah pengesahan UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004, yang bertujuan melindungi korban dan menghukum pelaku. Dalam penelitian penulis di Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jak.Bar, pelaku terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Dengan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti visum, pelaku terbukti melakukan kekerasan dan dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun salah satu pertimbangan, karena pelaku mengalami penyakit TBC paru dan Diabetes Melitus, serta masih rawat jalan, pelaku dikenakan pidana bersyarat. Yakni penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dinyatakan bersalah karena tindak pidana lain, sebelum habis masa percobaannya.
| 735 HPI | 735 SIN a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain