Hukum Pidana
Optimalisasi Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing
Korporasi sebagaimana manusia ada kalanya melakukan tindak pidana. Dalam perkembangan teori dan konsep tentang pemidanaan, maka salah satunya adalah terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Sektor yang terjadi kejahatan yang melibatkan korporasi adalah sektor perikanan (illegal fishing). Praktik illegal fishing berdampak pada kerugian negara yang amat besar. Penyebab terjadinya illegal fishing antara lain karena masih lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di perairan Indonesia, serta ketidaktegasan aparat dalam penanganan para pelaku illegal fishing. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yang akan menjabarkan 3 (tiga) substansi yaitu: pengenaan pertanggungjawaban korporasi pada tindak pidana illegal fishing, berbagai kendala yang ada, serta upaya optimalisasi pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana illegal fishing yang melibatkan suatu korporasi. Pengenaan pertanggungjawaban korporasi pada tindak pidana illegal fishing yang ada sampai dengan saat ini dilakukan dengan cara mencabut seluruh proses perizinan pada yaitu Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pada lima perusahaan (PT Maritim Timur Jaya, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, PT Pusaka Benjina Resources dan PT Mabiru Industry. Kendala yang dalam proses penegakan hukumnya diantaranya formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Perikanan tidak cukup jelas, lemahnya kolaborasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum, dan rumitnya penanganan illegal fishing oleh korporasi karena termasuk dalam kejahatan transnasional. Upaya optimalisasi yang dapat dilakukan antara lain: merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi. Selanjutnya perlu adanya kolaborasi, sinergi antar aparat penegak hukum agar lebih sebagai kelembagaan yang efektif dan kuat, di samping juga penguatan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) sebagai institusi single agency multi task. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah terus menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara lain guna memberantas illegal fishing oleh korporasi, salah satunya dengan saling tukar informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal.
| 1052 HPI/T | 1052 LIS o | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain