Hukum Tata Negara
Peran Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dalam urusan di bidang kesekretariatan, Presiden dibantu oleh dua lembaga negara yaitu Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Dari kedua pembantu Presiden tersebut, Sekretariat Kabinet tidak terlalu dikenal luas oleh masyarakat, baik secara nomenklatur maupun secara kedudukan, tugas dan fungsinya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana pengaturan Sekretariat Kabinet dan bagaimana pelaksanaan fungsi Sekretariat Kabinet dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan fungsi Sekretariat Kabinet dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, serta bahan hukum tersier. Data selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah teori konstitusi dan teori lembaga negara. Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan Sekretariat Kabinet saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Peran Sekretariat Kabinet dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan menjalankan fungsi: mengkaji dan memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, melakukan penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang cabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
| 731 HTN | 731 ABD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain