Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindakan Pidana Keimigrasian (Putusan Nomor 732/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr)
Tulisan ini dilatarbelakangi mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana Keimigrasian merupakan perbuatan melawan hukum karena korporasi merupakan salah satu subjek hukum pidana. Dalam hukum keimigrasian dikenal tindakan keimigrasian yang dikenal juga sebagai tindakan administratif. Korporasi dikatakan melakukan suatu tindak pidana Keimigrasian apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alasan atau dasar pelaksanaan pidana keimigrasian diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun tidak mudah untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh korporasi dalam tindak pidana keimigrasian. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimana penerapan pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korporasi dalam tindak pidana keimigrasian, Bagaimana Penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait putusan Nomor 732/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr? Upaya apa yang telah dilakukan Kantor Keimigrasian Jakarta Utara dalam penegakan Hukum Keimigrasian Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan pendekatan bersifat yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti dari segi hukum dengan menggunakan penelitian kepustakaan serta wawancara langsung kepada sumbernya. Kegunaan penelitian ini adalah secara teoretis dan objektif diharapkan dapat membantu memberikan masukan dan saran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya membantu masyarakat. Tindakan perlakukan (treatment) terhadap PT. Semangat Jaya Baru (yang diwakili oleh Nazwir Anas selaku korporasi dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun korporasi sebagai penjamin dan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum Keimigrasian adalah dengan penegakan hukum adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia, koordinasi antara para pihak yang terkait sarana dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat dan budaya Hukum. , Yang menjadi kesimpulan adalah PT. Semangat Jaya Baru (yang diwakili oleh Nazwir Anas selaku Korporasi harus dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 63 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga bertanggungjawab dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 118 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah). Namun putusan hakim menurut penulis kurang cermat dan teliti sehingga hal ini tidaklah membuat efek jera bagi pelakunya dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
| 502 HPI | 502 SIS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain