Hukum Pidana
Penyertaan Terhadap Kejahatan Prostitusi Secara Berulang (Studi Kasus Putusan Nomor 1124/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel)
Prostitusi adalah suatu praktik hubungan sexual sesaat yang di mana perbuatan ini melawan hukum yang berlaku, di dalam kegiatannya tersebut adanya mucikari, penjaja sex dan pemakai jasa, yang di mana kegiatan prostitusi ini untuk menerima imbalan berupa uang dari si pemesan. Di dalam prostitusi tidak dilakukan oleh seorang saja tetapi juga bisa melibatkan beberapa orang untuk turut serta agar rencana berbuat jahatnya dapat terwujud, baik untuk orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu melakukan (madeplichtig). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan metode pengumpulan data kualitatif beserta wawancara yang di dasarkan dengan studi kasus Putusan Nomor 1124/Pid.B/2018/PN.KJT.SEL. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini mengenai penyertaan terhadap kasus prostitusi sudah tepat tetapi hanya saja hakim menjatuhkan putusan terlalu rendah, karena menurut penulis terdakwa sudah melakukan tindak pidana prostitusi tersebut secara berulang yang seharusnya diancam dengan pidana tambahan yaitu 1/3, sehingga hakim dapat memberikan putusan atau sanksi pidana lebih berat dari pada sanksi pidana yang telah diberikan pada putusan tersebut.
| 734 HPI | 734 LES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain