Hukum Perdata
Pembatalan Perkawinan Sebagai Akibat Cacat Formil (Studi Kasus Perkara Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.Llg)
Perkawinan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan, Pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG menjelaskan kasus terjadi sebuah perkawinan antara saudara kandung (kakak dan adik) dimana ayahnya pemalsukan identitas dari salah satu pihak yang dimana perkawinan tersebut bisa terjadi. Dimana kakak dan adik tersebut tahu bahwa mereka merupakan saudara kandung tetapi karena cinta akhirnya mereka menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 10 tahun. Ayah mereka pun memiliki pemikiran apa bila memiliki anak kembar laki-laki dan perempuan harus disatukan dalam sebuah ikatan perkawinan. Dan didalam agama Islam pun dilarang pernikahan sedarah. Akibat yang timbul dari perkawinan tersebut ada 3 (tiga) poin yaitu terhadap status anak, terhadap harta bersama, dan terhadap bekas suami atau istri.
| 723 HPE | 723 PUT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain