Hukum Tata Negara
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi di DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019)
Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang baik merupakan salah satu dasar bagi pembangunan sistem hukum nasional. Perda yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat, sehingga memenuhi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini Pertama, bagaimanakah prosedur pembentukan Perda berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua bagaimanakah pelaksanaan pembentukan Perda oleh DPRD Bekasi periode 2014-2019 dan ketiga, apa kendala yang dihadapi dalam proses pembuatan Perda di Kota Bekasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa prosedur pembentukan perda dari tahap perencanaan diatur dalam Pasal 39 sampai Pasal 41, tahap penyusunan diatur dalam Pasal 63, pembahasan diatur dalam Pasal 77, penetapan diatur dalam Pasal 80, dan sampai pada pengundangan diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 86 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kedua pelaksanaan pembentukan perda oleh DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kota Bekasi No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 111 sampai Pasal 118, Ketiga kendala yang dihadapi yaitu adanya beberapa dalam komposisi keanggotaan DPRD Kota Bekasi yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum sehingga kurang mampu untuk memahami secara mendalam substansi normatif dalam rumusan Raperda.
| 729 HTN | 729 OCT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain