Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Penggelapan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Smd)
Untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh peserta dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS ) dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan perkara dengan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Smd dengan putusan pidana denda dengan batasan pilihan sanksi antara sanksi pidana penjara atau pidana denda hal ini diatur dalam Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pertimbangan lain Majelis Hakim memutuskan sanksi pidana denda karena adanya aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memberikan kepastian pilihan sanksi hukum jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha.
| 733 HPI | 733 NOV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain