Hukum Pidana
Pidana Mati Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 573/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr)
Masalah penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif. Perederan dan penyalangunaan Narkotika sudah pada taraf yang mengkhawatirkan, perkara narkoba telah menembus batas gender, kelas ekonomi bahkan usia. Dalam studi kasus putusan nomor 573/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. Hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menuntut dihukum pidana mati dan dengan membebankan biaya perkara kepada Negara, karena didakwa bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Hakim dalam perkara 573/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr maka Terdakwa dipandang bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, karena terdakwa saat melakukan (melaksanakan) perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya, dan tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa karena telah terbukti mencocoki unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| 724 HPI | 724 AKB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain