Hukum Perdata
Ganti Rugi Kebakaran Hutan Oleh Pemerintah Indonesia (Studi Terhadap Putusan Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk)
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan, dimana suatu perbuatan melawan hukum pasti ada orang yang dirugikan, maka orang yang telah melakukan kelalaian tersebut akan mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah mulai dari tahun 1997 sampai dengan 2015 yang merugikan banyak kalangan manusia dan kehilangan nyawa manusia serta dengan berbagai macam penyakit akibat dari kabut asap kebakaran hutan, maka warga negara khususnya masyarakat Kalimantan Tengah menggugat Pemerintah Indonesia dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan. Pada Putusan No. 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk bahwa tergugat atau Pemerintah Indonesia kalah dalam persidangan dan menerima hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Palangkaraya berupa ganti rugi immateriil yaitu pendirian rumah sakit khusus paru dimana para korban dapat berobat secara gratis dan kepada seluruh korban atas kabut asap kebakaran hutan dan lahan dapat berobat secara gratis di seluruh rumah sakit di Provinsi Kalimantan Tengah.
| 725 HPE | 725 LUM g | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain