Hukum Tata Negara
Pengisian Jabatan Presiden Dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 Diamandemen
Pengisian Jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia baik melalui pemilihan langsung ataupun tidak langsung harus berlandaskan ketentuan yang bersifat konstitusional. Rumusan masalah yakni Bagaimana pengisian jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 1945-1949 dan 1967-1998 pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 periode pertama (tahun 1945-1949) dan kedua (1959-1999). Metode Penelitian yang digunakan yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis, sejarah, dan politik. Hasil Penelitian diperoleh jawaban: 1. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 berdasarkan Kewenangan PPKI kemudian dilegitimasi dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada 12 Maret 1967 – (sekitar tahun 1968 setelah tanggal 5 Juli 1968) dilaksanakan melalui Pasal 4 Ketetapan MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967; pada 27 Maret 1968-23 Maret 1973 (seharusnya sekitar tahun 1971) melalui Ketetapan MPRS Nomor XLIV Tahun 1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX Tahun 1966 Sebagai Presiden Republik Indonesia; pada 23 Maret 1973-22 Maret 1978 melalui Ketetapan MPR No. IX dan XI Tahun 1973; pada 22 Maret 1978-10 Maret 1983 melalui Ketetapan MPR No. X dan XI Tahun 1978; pada 10 Maret 1983-10 Maret 1988 melalui Ketetapan MPR No. VI dan VIII Tahun 1983; pada 10 Maret 1988-10 Maret 1993 melalui Ketetapan MPR No. V dan VII Tahun 1988; pada 10 Maret 1993-10 Maret 1998 melalui Ketetapan MPR No. IV dan V Tahun 1993; pada 10 Maret 1998-10 Maret 2003 melalui Ketetapan MPR No. IV dan VI Tahun 1998.
| 726 HTN | 726 LUK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain