Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengisian Jabatan Presiden Dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 Diamandemen

Hukum Tata Negara

Pengisian Jabatan Presiden Dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 Diamandemen

Eric Lukas - Nama Orang;

Pengisian Jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia baik melalui pemilihan langsung ataupun tidak langsung harus berlandaskan ketentuan yang bersifat konstitusional. Rumusan masalah yakni Bagaimana pengisian jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 1945-1949 dan 1967-1998 pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 periode pertama (tahun 1945-1949) dan kedua (1959-1999). Metode Penelitian yang digunakan yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis, sejarah, dan politik. Hasil Penelitian diperoleh jawaban: 1. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 berdasarkan Kewenangan PPKI kemudian dilegitimasi dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada 12 Maret 1967 – (sekitar tahun 1968 setelah tanggal 5 Juli 1968) dilaksanakan melalui Pasal 4 Ketetapan MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967; pada 27 Maret 1968-23 Maret 1973 (seharusnya sekitar tahun 1971) melalui Ketetapan MPRS Nomor XLIV Tahun 1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX Tahun 1966 Sebagai Presiden Republik Indonesia; pada 23 Maret 1973-22 Maret 1978 melalui Ketetapan MPR No. IX dan XI Tahun 1973; pada 22 Maret 1978-10 Maret 1983 melalui Ketetapan MPR No. X dan XI Tahun 1978; pada 10 Maret 1983-10 Maret 1988 melalui Ketetapan MPR No. VI dan VIII Tahun 1983; pada 10 Maret 1988-10 Maret 1993 melalui Ketetapan MPR No. V dan VII Tahun 1988; pada 10 Maret 1993-10 Maret 1998 melalui Ketetapan MPR No. IV dan V Tahun 1993; pada 10 Maret 1998-10 Maret 2003 melalui Ketetapan MPR No. IV dan VI Tahun 1998.


Ketersediaan
726 HTN726 LUK pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
726 LUK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
iv, 161 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001133
Klasifikasi
726 LUK p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik