Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja Akibat dari Tindakan Provokasi (Putusan Nomor 67/G/2013/PHI.Mdn)
Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui berbagai proses, yaitu Bipartit, Tripartite, dan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Di dalam penelitian ini di temukan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja terjadi akibat dari tindakan provokasi yang dilakukan pekerja. Di dalam penelitian ini pekerja dianggap oleh pengusaha melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja. Setelah melalui proses Bipartit dan Tripartite tidak ditemukannya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial. Di dalam persidangan pekerja tidak terbukti melakukan tindakan provokasi untuk melakukan aksi mogok kerja namun pemutusan hubungan kerja tetap terjadi dengan alasan disharmonis. Pada akhirnya penyelesaian hukum yang dilakukan pengusaha dengan pekerja adalah pengusaha membayar pesangon sesuai dengan Putusan Pengadilan Putusan Nomor 67/G/2013/PHI.Mdn. Penulis sepakat dengan Putusan Pengadilan tersebut karena tidak mengurangi hak-hak yang didapatkan oleh pekerja yang di putus hubungan kerjanya oleh pengusaha.
| 727 HPE | 727 SUH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain