Hukum Perdata
Keterlambatan Pembayaran Klaim Tagihan Oleh Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terhadap Rumah Sakit Ibu dan Anak Selasih Medika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perdata atas wanprestasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak Selasih Medika terhadap objek perjanjian kerja sama jaminan kesehatan. Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit adalah Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan memiliki opsi untuk diperpanjang kembali dengan pertimbangan untuk melakukan kredensialing terlebih dahulu terhadap fasilitas kesehatan. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan adalah keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit, yang dimana ketentuannya adalah 15 hari kerja sejak tagihan itu dikirimkan dan diterima oleh BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan harus segara membayarkannya kepada Rumah Sakit. Pada kenyataannya yang terjadi sampai 4 bulan klaim tagihan tersebut baru dibayarkan, maka penyelesaiannya ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Pertanggung jawaban wanprestasi yang telah dilakukan karena telah terlambat dalam membayarkan klaim tagihan kepada Rumah Sakit, BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim tagihan pelayanan kesehatan bersama dengan denda keterlambatan yang juga akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan yang mekanisme pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Metode Penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif.
| 728 HPE | 728 NUG k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain