Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keterlambatan Pembayaran Klaim Tagihan Oleh Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terhadap Rumah Sakit Ibu dan Anak Selasih Medika

Hukum Perdata

Keterlambatan Pembayaran Klaim Tagihan Oleh Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terhadap Rumah Sakit Ibu dan Anak Selasih Medika

R. Muhammad Akhdar Nugraha - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perdata atas wanprestasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak Selasih Medika terhadap objek perjanjian kerja sama jaminan kesehatan. Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit adalah Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan memiliki opsi untuk diperpanjang kembali dengan pertimbangan untuk melakukan kredensialing terlebih dahulu terhadap fasilitas kesehatan. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan adalah keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit, yang dimana ketentuannya adalah 15 hari kerja sejak tagihan itu dikirimkan dan diterima oleh BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan harus segara membayarkannya kepada Rumah Sakit. Pada kenyataannya yang terjadi sampai 4 bulan klaim tagihan tersebut baru dibayarkan, maka penyelesaiannya ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Pertanggung jawaban wanprestasi yang telah dilakukan karena telah terlambat dalam membayarkan klaim tagihan kepada Rumah Sakit, BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim tagihan pelayanan kesehatan bersama dengan denda keterlambatan yang juga akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan yang mekanisme pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Metode Penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif.


Ketersediaan
728 HPE728 NUG kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
728 NUG k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 93 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001134
Klasifikasi
728 NUG k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik