Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 43/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks)
Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana dan prasarana yang dimaksud menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? dan bagaimanakah penegakan/proses peradilan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks? Metode penelitian yang digunakan adalah: deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan, sehingga datanya berbentuk data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah, Yuridis-Normatif. Dari penelitian ini maka dapat di ambil kesimpulan bahwa, perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masih belum terlaksana secara efektif karena masih adanya anak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum seperti masih diabaikannya laporan pembimbing kemasyarakatan oleh penyidik anak, penuntut umum anak dan hakim anak.
| 294 HPI | 294 JEF p | Skripsi (S1) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-02-20) |
Tidak tersedia versi lain