Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Unsur Pidana Terhadap Kebijakan Pejabat Negara yang Mengakibatkan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 868 K/Pid.Sus/2008)

Hukum Pidana

Pembuktian Unsur Pidana Terhadap Kebijakan Pejabat Negara yang Mengakibatkan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 868 K/Pid.Sus/2008)

Hudi Abdul Basith - Nama Orang;

Keberadaan peraturan kebijakan tidak bisa dilepaskan dari kewenangan bebas pemerintah yang sering disebut dengan Freies Ermessen. Istilah ini diartikan sebagai salah satu sarana untuk memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Meskipun kepada pemerintah diberikan kebebasan, dalam suatu negara hukum penggunaannya harus dalam batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Dalam kerangka hukum pidana, parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan administrasi negara adalah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan yang paling fundamental di kedua pasal tersebut adalah penggunaan unsur secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 868 K/Pid.Sus/2008 atas nama terdakwa H. Syaukani Hassan Rais menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut dirasa cukup adil mengingat jumlah hasil korupsi dan itikad baik terdakwa yang menitipkan sebagian uang yang telah diperolehnya ke Kas Pemda dan karena pasal yang dikenakan oleh majelis kasasi berbeda dengan majelis judex factie dan judex jurie tingkat banding.


Ketersediaan
092 HPI092 BAS pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
092 BAS p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
iv, 127 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001117
Klasifikasi
092 BAS p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Made Darma Weda (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik