Hukum Pidana
Pembuktian Unsur Pidana Terhadap Kebijakan Pejabat Negara yang Mengakibatkan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 868 K/Pid.Sus/2008)
Keberadaan peraturan kebijakan tidak bisa dilepaskan dari kewenangan bebas pemerintah yang sering disebut dengan Freies Ermessen. Istilah ini diartikan sebagai salah satu sarana untuk memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Meskipun kepada pemerintah diberikan kebebasan, dalam suatu negara hukum penggunaannya harus dalam batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Dalam kerangka hukum pidana, parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan administrasi negara adalah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan yang paling fundamental di kedua pasal tersebut adalah penggunaan unsur secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 868 K/Pid.Sus/2008 atas nama terdakwa H. Syaukani Hassan Rais menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut dirasa cukup adil mengingat jumlah hasil korupsi dan itikad baik terdakwa yang menitipkan sebagian uang yang telah diperolehnya ke Kas Pemda dan karena pasal yang dikenakan oleh majelis kasasi berbeda dengan majelis judex factie dan judex jurie tingkat banding.
| 092 HPI | 092 BAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain