Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pornografi Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jak.Sel)
Anak adalah amanah serta karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang senantiasa harus dijaga. Namun semakin marak tindakan pornografi konten anak melalui media sosial, dapat dikatakan anak mudah dipengaruhi oleh orang dewasa. Maka dari itu diperlukan perlindungan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban pornografi melalui media sosial dan memberi efek jera terhadap pelaku agar merasa takut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Penelitian ini menganalisa tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pornografi. Dengan analisa menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan (Studi Kasus Nomor: 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jak.Sel) didapatkan hasil yaitu, upaya untuk melaksanakan atas implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu dengan cara pembinaan dalam artian memberikan pelatihan-pelatihan, pendampingan kepada anak dalam persidangan juga di luar persidangan, serta memulihkan nama baik anak di dalam lingkungannya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memberikan pelayanan medis kepada korban untuk memulihkan fisik beserta mental/psikis anak.
| 721 HPI | 721 KHA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain