Hukum Tata Negara
Aspek Hukum Perizinan Bagi Perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK)
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Izin kegiatan usaha bagi perusahaan air mineral dalam kemasan harus di dampingi dengan izin lingkungan dalam hal ini untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini vaitu, bagaimana prosedur perizinan bagi perusahaan Air mineral dalam kemasan (AMDK)? Apa saja hambatan yang ditemui dalam perizinan Bagi perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) dan upaya untuk mengatasinya? Jenis penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yakni suatu penelitian yang ingin memperoleh gambaran secara menyeluruh terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan di dukung oleh yuridis-empiris. Yakni dengan penelitian bahan kepustakaan, studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama, dan didukung oleh penelitian lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder berupa: penelitian kepustakaan, penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan perusahaan air mineral dalam kemasan di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Sumber Daya Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
| 722 HTN | 722 NAS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain