Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek Hukum Perizinan Bagi Perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK)

Hukum Tata Negara

Aspek Hukum Perizinan Bagi Perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK)

Elisa Nur Nasution - Nama Orang;

Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Izin kegiatan usaha bagi perusahaan air mineral dalam kemasan harus di dampingi dengan izin lingkungan dalam hal ini untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini vaitu, bagaimana prosedur perizinan bagi perusahaan Air mineral dalam kemasan (AMDK)? Apa saja hambatan yang ditemui dalam perizinan Bagi perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) dan upaya untuk mengatasinya? Jenis penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yakni suatu penelitian yang ingin memperoleh gambaran secara menyeluruh terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan di dukung oleh yuridis-empiris. Yakni dengan penelitian bahan kepustakaan, studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama, dan didukung oleh penelitian lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder berupa: penelitian kepustakaan, penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan perusahaan air mineral dalam kemasan di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Sumber Daya Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.


Ketersediaan
722 HTN722 NAS aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
722 NAS a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
iv, 71 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001129
Klasifikasi
722 NAS a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik