Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 139/Pid.B/2016/PN.Bbs)
Perzinahan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perzinahan adalah persetubuhan yang di lakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Minimnya hukuman yang di jatuhkan pada pelaku perzinahan menjadikan pelaku mengulangi perbuatannya. Dalam praktiknya untuk mencari alat bukti perzinahan tidak semudah tindak pidana lainnya, karena perzinahan termasuk ke dalam tindak pidana aduan absolut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan dengan studi kasus Putusan Nomor 139/Pid.B/2018/PN.Bbs. Berdasarkan analisis penulis, dalam kasus ini mengenai perbuatan berlanjut terhadap kasus tindak pidana perzinahan sudah tepat, namun hanya saja hakim menjatuhkan putusan terlalu rendah, karena menurut penulis pelaku sudah menodai nilai-nilai dan norma dalam masyarakat yang agamis dan beradat, hakim dapat memberikan putusan atau sanksi pidana lebih berat dari pada sanksi pidana yang telah di berikan pada putusan tersebut.
| 718 HPI | 718 AJI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain