Hukum Bisnis
Pembatalan Perdamaian Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Telah Disahkan Oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 61/PK/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Tidak Tersedia Deskripsi
| 716 HBI | 716 TOB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain