Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Memanfaatkan Korban Dengan Tujuan Eksploitasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1163/Pid.Sus/2018/PN.Bdg)
Di Indonesia, praktik perdagangan manusia (human trafficking) khususnya perempuan dan anak dengan tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kegiatan melanggar hak asasi manusia yang semakin meningkat. Di mana perempuan masih dianggap memiliki kedudukan dibawah laki-laki yang menyebabkan tingginya perdagangan perempuan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman bagi masyarakat, bangsa, dan negara juga norma-norma yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, penulis mengangkat pokok permasalahan tentang penerapan sanksi bagi pelaku yang memanfaatkan korban dalam tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Putusan Nomor 1163/Pid.Sus/2018/PN.Bdg dan putusan pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi dalam memberikan perlindungan pada korban. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah bahan pustaka yang ada dan teknik pengumpulan data yang berupa data statistik. Dari hasil penelitian kasus ini menunjukkan bahwa pada dasarnya seorang pelaku tindak pidana harus dikenakan suatu akibat hukum. Untuk itu, penerapan sanksi pidana bagi pelaku yang memanfaatkan korban dengan tujuan eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan anak yang di lakukan oleh pelaku Muhamad Irvan terhadap anak saksi korban Zahra Nazwa Hanun, hakim sudah memvonis hukuman yang tepat dan sanksi yang diberikan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
| 717 HPI | 717 UTA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain