Hukum Pidana
Pemindahan Narapidana dan Anak Pidana Dalam Pelaksanaan Pidana Hilang Kemerdekaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyebutkan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam Tata Peradilan Pidana. Di antara pidana pokok yang ada berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka pidana hilang kemerdekaan (pidana penjara dan pidana kurungan) adalah pidana yang terpidananya setelah dieksekusi oleh Jaksa menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani program pembinaan dan pembimbingan. Selama menjalani pembinaan mereka ada yang tetap berada pada LAPAS/RUTAN tertentu, tetapi ada juga yang dipindahkan dengan alasan tertentu guna menunjang tercapainya tujuan pembinaan dan pembimbingan yaitu agar mereka menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
| 704 HPI | 704 DJA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain