Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Secara Berlanjut Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Secara Berlanjut Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr)

Jasmin Juliana - Nama Orang;

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat Peraturan Hukum untuk melindungi dan menjaga sumber daya lobster dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang menyatakan seseorang dilarang mengekspor benih lobster, peraturan itu dibuat karena populasi lobster menurun, tetapi benih lobster masih banyak diekspor dari Indonesia dengan cara diselundupkan yang tidak memenuhi persyaratan yang tertera dalam peraturan di bidang perikanan. Faktor seseorang menyelundupkan benih lobster karena tertarik dengan harga benih lobster yang meningkat apabila diekspor ke luar negeri yaitu negara Vietnam maupun Singapura. Penyelundupan benih lobster melalui jalur darat, jalur laut, dan jalur udara dengan tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan dapat dikenakan sanksi pidana. Maka penulisan skripsi ini mengkaji tentang Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Secara Berlanjut Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan menggunakan kasus dalam Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr., yang berguna untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dengan menerapkan unsur Pasal yang diberikan oleh Hakim sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa.


Ketersediaan
714 HPI714 JUL pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
714 JUL p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
iv, 98 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001104
Klasifikasi
714 JUL p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik