Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Secara Berlanjut Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr)
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat Peraturan Hukum untuk melindungi dan menjaga sumber daya lobster dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang menyatakan seseorang dilarang mengekspor benih lobster, peraturan itu dibuat karena populasi lobster menurun, tetapi benih lobster masih banyak diekspor dari Indonesia dengan cara diselundupkan yang tidak memenuhi persyaratan yang tertera dalam peraturan di bidang perikanan. Faktor seseorang menyelundupkan benih lobster karena tertarik dengan harga benih lobster yang meningkat apabila diekspor ke luar negeri yaitu negara Vietnam maupun Singapura. Penyelundupan benih lobster melalui jalur darat, jalur laut, dan jalur udara dengan tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan dapat dikenakan sanksi pidana. Maka penulisan skripsi ini mengkaji tentang Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Secara Berlanjut Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan menggunakan kasus dalam Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr., yang berguna untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dengan menerapkan unsur Pasal yang diberikan oleh Hakim sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa.
| 714 HPI | 714 JUL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain