Hukum Bisnis
Pertanggungjawaban PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Terhadap Kegiatan Pengumpulan Sumbangan (Donasi) (Studi Putusan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 jo. Putusan Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Tng)
Konsumen mempunyai hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kegiatan sumbangan yang di selenggarakan oleh pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk melalui gerai-gerai Alfamart, yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha yang mempunyai kegiatan sumbangan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan dana pengumpulan sumbangan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha secara berkala pada putusan KIP Nomor 011/III/KIP-PS/2016 jo Putusan PN Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Tng. Maka hasil penelitian penulis berkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang prosedur pengumpulan sumbangannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada seluruh penerima bantuan sosial dengan berkewajiban memberikan informasi dan konsumen mempunyai hak mengenai hasil dana yang sudah dikumpulkan oleh pelaku usaha kepada publik.
| 713 HBI | 713 LIS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain